Jika Anda menjual produk ke UE, Anda mungkin perlu berpartisipasi aktif dalam persyaratan pelaporan Arahan WEEE 2012/19 / EU.
WEEE 2012/19 / EU bukan arahan penandaan CE, dan jika produk Anda dicakup, tidak tunduk pada arahan penandaan CE dan (misalnya, Arahan Tegangan Rendah 2006/95 / EC). Selain itu, bahkan jika itu tunduk pada arahan penandaan CE yang membutuhkan deklarasi kesesuaian, kepatuhan dengan arahan WEEE tidak boleh dicapai dalam deklarasi kesesuaian suplemen.
"WEEE" didefinisikan dalam Pasal 1 sebagai "limbah dari peralatan listrik".
Tujuan dari WEEE Directive 2012/1 / E adalah untuk memaksa produsen dan distributor produk listrik untuk berpartisipasi dalam daur ulang dan pengumpulan peralatan elektronik di akhir masa pakainya.
Tanggung jawab untuk ini diberikan kepada orang yang menugaskan peralatan di Uni Eropa. Karena itu, jika Anda menggunakan distributor, distributor bertanggung jawab untuk mematuhi persyaratan hukum. Namun, jika Anda menjual langsung ke pelanggan Anda di UE, itu adalah tanggung jawab Anda sebagai produsen.
Persyaratan hukum dari Petunjuk WEEE 2012/19 / EU merepotkan. Ini termasuk berkomunikasi dengan kantor pengatur tersendiri di setiap negara anggota tempat Anda menempatkan peralatan. Beberapa negara anggota UE memiliki lebih dari satu kantor ini. Jumlah bahan buangan WEEE yang ditempatkan di setiap area tanggung jawab setiap bulan harus dilaporkan ke pihak berwenang yang sesuai di setiap wilayah tempat Anda mengirimkan produk Anda.
Peralatan di bawah WEEE Directive 2012/19 / EU diatur dalam Lampiran I. Lampiran I mencantumkan perangkat yang persyaratan kompatibilitasnya diperlukan selama periode transisi yang berakhir pada 14 Agustus 2018.
Lebih banyak peralatan tunduk pada Petunjuk WEEE 2012/19 / EU pada akhir periode transisi. Peralatan ini diatur dalam Lampiran III dan tunduk pada WEEE Directive 15/2018 / EU pada 2012 Agustus 19.
Petunjuk WEEE 2012/19 / EU lebih komprehensif daripada RoHS. Pasal 2 (1) (a) mendefinisikan ruang lingkup Petunjuk WEEE, sehubungan dengan pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 (3) & (4), terbatas pada daftar di Lampiran I.
Dikecualikan Pasal 2 (3), (4):
Disarankan agar Anda meninjau Lampiran II dan Lampiran IV untuk menentukan apakah peralatan Anda dianggap sebagai salah satu jenis peralatan yang ditentukan dalam Lampiran I atau Lampiran III. Daftar deskriptif dari peralatan sampel dapat ditemukan di bagian ini.
Setelah menentukan apakah peralatan Anda dicakup oleh Petunjuk WEEE, Anda harus melihat bagaimana UE yang didefinisikan oleh Petunjuk melihat peran Anda dalam proses ini. Pasal 16 menyatakan bahwa "produsen", termasuk produsen yang menjual melalui komunikasi jarak jauh, akan "terdaftar di Negara Anggota yang mereka jual". Produsen didefinisikan dalam Pasal 2012 (19) (f) untuk Petunjuk WEEE 3/1 / EU.
Anda dapat meminta kami untuk mengisi formulir kami untuk mendapatkan janji, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau untuk meminta evaluasi.